{"id":3104,"date":"2020-11-25T17:50:47","date_gmt":"2020-11-25T08:50:47","guid":{"rendered":"https:\/\/unkhair.ac.id\/?p=3104"},"modified":"2020-11-25T17:50:47","modified_gmt":"2020-11-25T08:50:47","slug":"unkhair-kembali-raih-penghargaan-keterbukaan-informasi-publik-tahun-2020","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/unkhair.ac.id\/?p=3104","title":{"rendered":"Unkhair Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020"},"content":{"rendered":"<p>Unkhair.ac.id. Memberikan informasi kepada publik adalah sebuah kewajiban dari badan publik.\u00a0 Untuk mendukung visi pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya diperlukan\u00a0 keterbukaan dan transparansi bagi badan publik. Hari ini \u00a0Jakarta, 25 November 2020 Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia kembali memberikan penghargaan kepada Universitas Khairun dengan kualifikasi badan publik cukup informatif dalam ajang anugrah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020. Pengumuman anugrah keterbukaan informasi public dilakukan secara daring oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Untuk diketahui penghargaan yang sama juga pernah diterima Universitas Khairun pada tahun 2018.<\/p>\n<p>Wakil Presiden K.H. Ma&#8217;ruf Amin dalam sambutannnya berharap tahun depan semakin banyak peserta yang akan mendapat anugrah Keterbukaan Informasi Publik, kepada seluruh peserta \u00a0K.H. Ma&#8217;ruf Amin amin berpesan agar selalu menangkal informasi yang tidak benar atau hoax dan selalu memberikan informasi kepada masyarakat. Wapres Ma&#8217;ruf Amin mengucapkan selamat kepada badan publik yang telah berhasil mendapatkan penghargaan dengan memenuhi kualifikasi Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif. Ma&#8217;ruf Amin juga\u00a0mengingatkan\u00a0arti penting keterbukaan dan transparansi bagi badan publik untuk mendukung visi pemerintah.\u00a0Untuk diketahui hadir dengan system daring yakni para Menteri Kabinet, para pimpinan Partai yang menerima penghargaan, pimpinan BUMN, para Rektor Universitas Negeri yang diundang serta Para Gubernur yang berkesempatan untuk mendapatkan penghargaan dimaksud.<\/p>\n<p>Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Bapak Gede Narayana dalam sambutannya mengatakan masih banyak badan layanan public yang belum mengikuti ajang ini, Gede Narayana berharap tahun depan akan semakin banyak kontestan yang mengikuti ajang ini. Selama kurang lebih tiga bulan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.<\/p>\n<p>Anugerah Keterbukaan Informasi Publik diberikan kepada Badan Publik yang memenuhi Kualifikasi Informatif. \u201cPenganugerahan ini diberikan oleh Komisi Informasi Pusat setiap tahunnya kepada Badan Publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat,\u201d terang Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin 23 November 2020.<\/p>\n<p>Selain itu, publik dapat melihat badan badan publik mana saja yg masuk klasifikasi informatif hingga badan publik diklasifikasi tidak informatif. Penganugerahan ini, lanjut Gede Narayana juga dapat dijadikan momentum untuk perbaikan dan penyempurnaan di masing-masing badan publik.<br \/>\nPemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan pada hari ini Rabu, 25 November 2020 secara daring, mulai pukul 13.30 dan disiarkan secara langsung melalui YouTube Official Komisi Informasi Pusat dengan dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak K.H. Ma\u2019ruf Amin.<\/p>\n<p>Secara teripisah Komisioner Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi selaku penanggung jawab dalam kegiatan Monev, menambahkan, Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan refleksi dari kondisi pelaksanaan keterbukaan informasi publik. \u201cKomisi Informasi Pusat melaksanakan Monev melalui tahap pengisian Self Assessment Kuesioner dan Pendalaman melalui Presentasi, kemudian diperoleh hasil Monev. Hasil ini merupakan bentuk refleksi dan kondisi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik pada badan publik.\u201d<\/p>\n<p>Adapun Badan Publik yang di Monev sebanyak 348 Badan Publik, sedangkan yang berpartisipasi sebnyak 291 Badan Publik. Dari hasil Monev ini, Cecep Suryadi menyatakan terdapat peningkatan bagi Badan Publik yang memperoleh Kualifikasi Informatif. \u201cTahun 2019, Badan Publik yang memperoleh Kualifikasi Informatif dengan prosentase 9,8% dan pada tahun ini 17,24%.\u201d<\/p>\n<p>Meski demikian. Cecep Suryadi menyatakan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik masih belum maksimal dan tentunya semua pihak harus berusaha untuk memajukan keterbukaan informasi publik. \u201cHasil tahun ini, belum menunjukan tingkat implementasi UU KIP secara baik, Badan Publik dan semua stakeholder harus bersama-sama memajukan keterbukaan informasi.\u201d Disampaikannya juga bahwa salah satu indikator penting yang menjadi tolak ukur penilaian monev 2020 ini adalah inovasi yang dilakukan badan publik di masa pandemik covid-19. Menurutnya, inovasi BP dan layanan informasi publik menjadi penting ditakar, karena layanan informasi publik tidak boleh berhenti di masa pandemik, namun justru menuntut improvisasi, inovasi dan kolaborasi digital BP dalam memenuhi hak publik untuk tahu informasi publik di masa pandemik ini. (Humas)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Unkhair.ac.id. Memberikan informasi kepada publik adalah sebuah kewajiban dari badan publik.\u00a0 Untuk mendukung visi pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya diperlukan\u00a0 keterbukaan&hellip; <\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":3105,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5,22],"tags":[],"class_list":["post-3104","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-info-kampus","category-pengumuman"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/unkhair.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3104","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/unkhair.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/unkhair.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/unkhair.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/unkhair.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=3104"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/unkhair.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3104\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3106,"href":"https:\/\/unkhair.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3104\/revisions\/3106"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/unkhair.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/3105"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/unkhair.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=3104"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/unkhair.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=3104"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/unkhair.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=3104"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}