IKA Unkhair Halsel Resmi Di Lantik, Bupati Hi. Usman Sidik di Dapuk Sebagai Pembina

UNKHAIR. Rektor Unkhair, Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, kembali melantik Kepengurusan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Khairun (IKA-Unkhair), Ternate di Kabupaten Halmahera Selatan (Kab-Halsel) Periode 2023-2027.  Sekretaris Daerah Safiun Rajulan, S,Pd., M.Si di nobatkan sebagai Ketua. Acara berlangsung di UMKM Milenial, Desa Tembal, Labuha Halsel, Senin, (16/10/2023).

Prosesi pelantikan IKA Unkhair, dirangkaikan dengan penyuluhan hukum, kerjasama Fakultas Hukum Universitas Khairun deangan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelititbangda) Kabupaten Halmahera Selatan, yang mengusung tema, “Upaya Peningkatan Fungsi Hukum dalam Pengawasan dan Pengelolaan Anggaran Kaitannya Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”.

Penyuluhan hukum ini, menghadirkan narasumber Pakar Hukum Tata Negara Indonesia, Dr. Margarito Kamis, SH, M. Hum, Praktisi Hukum Maluku Utara, Muhammad Conoras, SH, serta bertindak sebagai moderator Dosen Fakultas Hukum Unkhair, Isyana Kurniasari Conoras, SH., MH.

Hadir dalam pelantikan, Rektor Unkhair Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, Dr. Margarito Kamis, SH, M. Hum, Wakil Rektor III, Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Alumni, Abdul Kadir Kamaluddin, SP, M. Si, Dekan Fakultas Hukum Jamal Hi. Arsyad, SH., MH, Dekan Fakultas Teknik Endah Harisun, ST, MT, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Prof. Dr. Abdu Mas’ud, S, Pd., M, Si, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Muhsin N. Bailusy, SE., M.Si, serta Wakil Dekan II, Bidang Umum dan Keuangan Nurdin I. Muhammad, SE., M. Si.

Turut hadir Bupati Halsel, Hi. Usman Sidik, Wakil Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, Sekretaris Daerah (Sekda), Safiun Rajulan, S,Pd., M.Si, Kepala OPD, dan 249 Kepala Desa se Halsel.

Rektor Unkhair bersama Bupati dan Wabup Halsel ( Dok. Humas )

Rektor Unkhair, Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, mengatakan atas nama pimpinan, dan civitas akademika Unkhair, menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, menyambut baik, merancang acara pengukuhan IKA Unkhair di Halsel, dan jalin kerjasama di berbagai bidang.

Rektor, juga mengapresiasi Pemkab Halsel, yang terus bekerjasama, ikut andil membangun Unkhair, Ternate. Menurutnya, tahun mendatang, melalui Bupati Hi. Usman Sidik, akan di bangun Laboratorium Center. Bantuan tersebut, dikatakan sangat bermanfaat, tak hanya bagi mahasiswa dari Halsel, tapi juga di Provinsi Maluku Utara (Prov-Malut).

Kontribusi Pemkab Halsel, lanjut Rektor bagian dari ikut mendorong pendidikan di Maluku Utara, dan terkait dengan IKA Unkhair, bagian penting dari Perguruan Tinggi (PT). Rektor mencontohkan, lihat saja beberapa IKA yang dibentuk berbagai kampus ternama di negeri ini, baik Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Padjajaran (Unpad), ternyata dapat menentukan arah kebijakan di Republik Indonesia.

Pengukuhan IKA Unkhair, tambah Rektor bertujuan selain jalin silaturahim, juga di harapkan tak hanya menjadi bagian penting dari Unkhair, tapi berkontribusi terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi di Malut, dan IKA Unkhair, menjadi penopang utama pemerintah daerah.

Oleh karena itu, sambung Rektor keberadaan alumni tak hanya di birokrasi pemerentahan, tapi juga di berbagai kalangan profesi. Dari catatan Rektor, IKA Unkhair cukup banyak tersebar di semua lini. Alumni ini akan menjadi bagian penting bagi pengembangan ilmu pengetahuan, dan pengabdian di Maluku Utara.

Ia berharap, kepada IKA Unkhair yang baru saja dilantik, agar selalu menjaga nama baik almumater Unkhair Ternate. Bersikap sebagai seorang akademika yang memiliki komitmen ikut mendorong pembangunan di Halsel”, harapnya.

Sambutan Rektor Unkhair, Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum Di Pelantikan IKA Unkhair ( Dok. HUmas )

Pelantikan ini, menurutnya kali ke enam setelah terbentuk di lima Kab/Kota di Maluku Utara. IKA Unkhair menurut catatan, berjumlah 6000-an, dari segi jumlah merupakan kekuatan besar. Selain itu, Rektor mengingatkan kembali, Unkhair  salah satu kampus yang berkontribusi terhadap kehadiran ibukota Provinsi Maluku Utara, termasuk Kabupaten maupun Kota.

Dalam sambutannya, Rektor menyampaikan Unkhair memiliki jumlah mahasiswa sebanyak di atas 16.000, yang tersebar pada delapan Fakultas di Unkhair. Jumlah itu, sebanyak 3613 atau 35 persen mahasiswa dari Kab. Halsel. Sedangkan dari 756 mahasiswa penerima beasiswa, dan sebagian berasal dari Halsel.

Melalui Pemkab Halsel, lanjut Rektor diharapkan intens berkomunikasi dengan industri, agar dapat membantu mahasiswa asal Halsel hingga tuntas menyelesaikan studi. Berbeda Pemkab Pulau Morotai, membiayai seluruh mahasiswa di Unkhair.

Rektor, juga menyampaikan selamat kepada Kepengurusan IKA Unkhair, yang baru saja di lantik, terutama Pemkab Halsel, yang telah bekerjasama dengan Unkhair.

Dekan Fakultas Hukum Unkhair, Jamal Hi. Arsyad, SH., MH, dalam sambutannya, menyampaikan pelaksanaan pengukuhan IKA Unkhair, dilanjutkan dengan sosialisasi hukum, bertujuan; Pertama, memperkuat pengetahuan, pemahaman fungsi hukum dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah, dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Ke dua, sebagai wadah sharing akademisi, praktisi hukum, dan pemerintah daerah, terkait pengetahuan, pemahaman dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik, dan pencegahan tindak pidana korupsi. Ke tiga, penguatan tata kelola keuangan daerah di Halsel, yang bebas dari Korupsi. Ke empat, membantu mewujudkan Pemda Halsel, sebagai daerah dengan pengelolaan keungan yang baik, agar dpat mewujudkan pemerintahan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dekan Fakultas Hukum Unkhair, Jamal Hi. Arsyad, SH. MH ( Dok. HUmas )Sebab, tambahnya hukum merupakan suatu sistem peraturan, di dalamnya terdapat norma-norma, dan sanksi-sanksi yang bertujuan mengendalikan perilaku manusia, agar menjaga ketertiban dan keadilan. Untuk mencapainya perlu mencegah terjadinya ketidakteraturan.

“Hukum memiliki fungsi beragam, salah satu fungsi hukum di masyarakat adalah berfungsi sebagai sarana kontrol sosial. Keadaan ini, hukum memberi batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang, dan akibat yang harus diterima dari penyimpangan itu.

Selain itu, Ia menjelaskan hukum berfungsi sebagai sarana rekayasa sosial, di mana hukum mengubah masyarakat melalui perubahan-perubahan hukum, demi mencapai kemajuan yang terencana. Dengan demikian, hukum berfungsi sebagai instrumen politik di mana hukum sebagai sarana politik untuk memperkokoh kekuasaan.

Gambaran tersebut, lanjutnya memberi dasar pemikiran, bahwa hukum memiliki peranan penting. Kaitan ini, perlu penguatan fungsi hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya di Kab. Halsel , maka salah satunya fokus dari perhatiannya, bagaimana hukum memberikan landasan yang kuat dan adil dalam pengelolaan keuangan daerah.

Hal tersebut, berbagai peraturan, dan perundang-undangan telah memberi rambu rambu jelas, bahkan secara tegas terkait pengelolaan keuangan daerah. UU Nomor. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah danPeraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dari regulasi itu, telah menjadi landasan hukum pengelolaan keuangan daerah.

Kejahatan korupsi telah mewarnai persoalan pengelolaan keuangan daerah. Ia memberi contoh kasus, dari data kasus penanganan korupsi di indonesia tahun 2022 sebanyak 579 kasus, di mana jumlah tersebut meningkat 8,63% dibanding tahun 2021 sebanyak 533 kasus dengan tersangka sebanyak 1.396 orang.

Kasus korupsi sepanjang tahun 2022, menurutnya menjadi peringatan kepada semua pihak, bahwa persoalan korupsi di negeri ini menjadi persoalan serius. Salah satu yang menjadi fokus perhatian Pemkab, terkait kejahatan korupsi tersebut adalah persoalan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.

Jamal Hi. Arsyad, SH. MH, juga dosen Fakultas Hukum, menambahkan, berbagai kasus berhasil diungkap penegak hukum, terkait korupsi pengelolaan keuangan desa, yakni dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, penyaluran dan pengelolaan dana desa, pertanggungjawaban, hingga proses monitoring serta evaluasi.

“Kejahatan korupsi dalam pengelolaan dana desa dilakukan dengan berbagai modus operandi yang berbeda-beda seperti: penggelembungan dana (markup), anggaran untuk urusan pribadi, proyek fiktif, tidak sesuai volume kegiatan, laporan palsu dan penggelapan,” tuturnya.

Diakhir sambutannya, Ia mengapresiasi kepada Bupati Hi. Usman Sidik, dan Kepala Badan Perencanan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kab. Halsel, yang sudah mempercayakan kerjasama penyelenggaraan kegiatan sosialisasi dengan Universitas Khairun.

Warek III Unkhair, Abdul Kadir Kamaluddin, SP. M.Si (Dok. Humas)

Kesempatan itu, Warek lII, Membidangi Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Alumni, Abdul Kadir Kamaluddin, SP., M. Si, ikut membacakan Surat Keputusan Rektor Nomor 4736 tentang Pembentukan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Khairun. (Tim Humas)***