PRESS RELEASE KEJADIAN INFORIENT DI FAKULTAS PERIKANAN DAN KELAUTAN UNIVERSITAS KHAIRUN

Pelaksanaan Inforient Universitas Khairun dilaksanakan sejak tanggal 25 s.d. tanggal 26 Agustus pada tingkat universitas dan tanggal 29 dan 30 Agustus pada tingkat fakultas. Kegiatan di tingkat Universitas diisi dengan kegiatan ceramah meliputi: profil dan kebijakan akademik universitas; sistem informasi akademik; konsep wawasan kebangsaan; ancaman radikalisme; ketertiban dan keamanan masyarakat; bahaya narkoba; dan pengenalan nilai budaya, tata krama dan etika keilmuan; serta organisasi dan kegiatan kemahasiswaan. Sedangkan pada tingkat fakultas diberikan materi meliputi: pengenalan akademik fakultas; kelembagaan ditingkat fakultas; serta minat dan bakat.

Pelaksanaan kegiatan inforient pada Fakultas Perikanan dan Kelautan dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus, dimana pada saat waktu istirahat menjelang Shalat Ashar sekaligus bersamaan pelaksanaan persiapan penutupan acara, terdapat beberapa oknum mahasiswa yang memanfaatkan kesempatan terhadap mahasiswa baru di dalam kelas dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan norma akademik, kode etik mahasiswa, dan Panduan Inforient. Atas kejadian tersebut, Kami selaku pimpinan Unkhair menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut, sekaligus mengutuk keras perbuatan yang dilakukan dengan mengambil tindakan melalui Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan, dan Dekan Fakultas Perikanan dan Kelautan telah mengidentifikasi dan memeriksa semua oknum yang terlibat dalam kejadian dengan hasil sebagai berikut;

  1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan 4 (empat) orang mahasiswa senior yang terlibat secara langsung dalam kejadian tersebut yang berinisial AE, FSMA, LM dan NSF yang keseluruhannya berada pada program studi Manajemen Sumberdaya Perairan.
  2. Bahwa para pelaku tersebut telah menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan atas tindakan tidak terpuji mereka kepada mahasisiswa baru, civitas akademika, dan masyarakat.
  3. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan juga ditemukan fakta terjadinya pelanggaran terhadap peraturan akademik dan kode etik mahasiswa yang berlaku di Universitas Khairun, karena itu ke 4 (empat) oknum mahasiswa tersebut diberikan sangksi berupa:
  4. Terhadap oknum mahasiswa dengan inisial AE diberikan sangksi berupa skorsing perkuliahan selama 2 (dua) semester.
  5. Terhadap oknum mahasiswa dengan inisial FSMA, LM dan NSF masing-masing diberikan sanksi skorsing selama 1 (satu) semester.

Demikian yang dapat kami sampaikan, dan pada kesempatan ini kami atas nama institusi menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas kejadian tersebut, dan mengharapkan tidak akan terjadi pada waktu mendatang.

Ternate,30 Agustus 2019.

Rektor

Husen Alting