DPRD Provinsi Malut Bersama Unkhair Sosialisasi Rancangan Kode Etik Anggota Dewan

Unkhair.ac.id. Badan Kehormatan sebagai salah satu Alat Kelengkapan DPRD adalah lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan para wakil rakyat baik di DPR RI maupun di DPRD, lembaga ini dalam keberadaannya untuk menjawab kebutuhan dari adanya arus reformasi yang menuntut adanya perubahan, keberadaan lembaga ini sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Untuk itu bertempat di aula Nuku gedung Rektorat Universitas Khairun, Sabtu, 7 November 2020. DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar sosialisasi rancangan peraturan DPRD tentang Kode Etik dan rencangan peraturan DPRD tentang tata beracara pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku Utara.

Sosialisasi ini dimulai dengan laporan Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku Utara, Safi Pauwah,SH. Dalam sambutannya beliau mengatakan kode etik ini berisikan norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugas dalam menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD, draf kode etik ini adalah penyempurnaan dari kode etik di masa jabatan 2014 – 2019. Banyak norma dalam kode etik yang belum dirincikan dan belum disempurnakan. Untuk itu dibutuhkan kajian dan sosialisasi dalam mewujudkan kode etik yang dapat dijadikan pedoman yang lebih praktis untuk mendukung kinerja anggota DPRD.

Rektor Universitas Khairun Prof. Dr. Husen Alting, SH.MH dalam sambutannya mengatakan terima kasih kepada DPRD Provinsi Maluku Utara telah mempercayakan Universitas Khairun dalam bermitra sehingga pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini dapat terlaksana di Universitas Khairun.

Pada kesempatan ini Husen Alting menyampaikan beberapa laporan hasil kerjasama Universitas Khairun dengan DPRD Provinsi Maluku Utara yang telah memberikan bantuan beberapa fasilitas kampus berupa gedung dan peralatan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta Fakultas Kedokteran Universitas Khairun. Husen Alting juga memberikan masukkan beberapa tentang aturan dan kode etik seorang anggota dewan, ketika seorang anggota dewan melanggar maka telah ada sanksi yang terdapat pada aturan tersebut sehingga tidak menimbulkan abstrasi dalam penjatuhan hukuman.

Mewakili Pimpinan DPRD Provinsi Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara M. Rahmi Husen, S.Sos.M.Si megutip seseorang sosiolog bahwa negara yang maju adalah negara yang memiliki etika yang sangat kuat. Etika menjadi kata kunci dalam kemajuan masyarakat. Kewenagan badan kehormatan DPRD perlu dioptimalkan dalam menegakkan etika. Rahmi Husen berharap kepada peserta sosialisasi untuk bisa ikut memboboti rancangan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara pelaksanaan tugas dan wewenang badan kehormatan.

Selanjutnya sosialisi tentang rancangan peraturan DPRD tentang Kode Etik dan rencangan peraturan DPRD tentang tata beracara pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku Utara ini dipandu oleh moderator Isman Abbas, S.Sos. M.Si dengan narasumber yakni Safi Pauwah, SH sebagai ketua badan kehormatan DPRD Provinsi Maluku Utara dan Dr. Syawal Abdulajid, SH.MH sebagai tenaga ahli DPRD Provinsi Maluku Utara. (Humas)