Unkhair. Biro Organisasi dan Tata Laksana (ORTALA), Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), melakukan visitasi ke Universitas Khairun (Unkhair), Visitasi ini dalam rangka menindaklanjuti usulan penataan organisasi, dan tata kerja di lingkungan Universitas Khairun, Pertemuan antara pejabat Unkhair dengan pejabat Biro Ortala berlangsung ruang Senat Unkhair Gedung Rektorat. (Senin 11/09/2023)
Pembahasan Biro Ortala dengan Unkhair, itu merupakan tindaklanjut dari usul Rektor Unkhair, bernomor 1432/UN44/KP.11/2023 tentang Penataan OTK terbaru, di lingkup Unkhair. Pembahasan tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Kemendikbudristek, Dian Wahyuni, Plt, Kepala Biro Ortala Kemdikbudristek, Renny Parlina, S.Sos.M.Pd dan Koordinator Substansi Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian Kemdikbudristek, Suwitno, dan pejabat terkait di lingkup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Sementara itu dari Universitas Khairun hadir, Rektor Unkhair, Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, Kepala Biro Umum, Kepagawaian, dan Keuangan (BUKK), Muhammad Tahir Abd Kadir, SH, Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan (BKAP), Nur Dewi Rizka, SP, M. Pd, dan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Dr. Irfan Zam Zam, SE, M. Si, Ak.
Rektor Unkhair, Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, dalam sambutannya, menyampaikan terimakasih yang tak terhingga ke Tim Ortala Kemendikbudristek yang telah berkunjung ke Universitas Khairun. Kunjungan ini dalam rangka menindaklanjuti, dan memfasilitasi usulan struktur organisasi Unkhair ke Biro Ortala Kemendikbudristek yang disampaikan sebelumnya. Kehadiran Tim Ortala Kemendikbudristek benar-benar dimanfaatin untuk realisasi dari usulan tersebut.
Rektor, juga mengaku usul OTK baru sebelumnya telah dirancang oleh Tim Penyusun Draf, dan tim bentukan Rektor terus mendorong sesuai prosedur yang berlaku, hingga ke level pusat, menurutnya Tim Penyusunan Draf OTK, bekerja keras dengan melakukan pembahasan bersama Biro Ortala Setjen Kemendikbudristek, semua itu dilakukan dalam rangka percepatan dalam menata organisasi.
“Prinsip dasarnya adalah Unkhiar terus mendorong OTK baru ini, namun tak ada perubahan secara signifikan. Sedangkan, maksud dari kehadiran Tim Ditjend Pendidikan Tinggi, sekedar menyesuaikan atau mengsinkronkan usulan Unkhair,” tutur Ridha Ajam.
Kunjungan Tim Biro Ortala ke Unkhair, diharapkan Rektor ikut membantu penataan oraganisasi dalam linkungan Universitas Khairun, tahapan berikutnya adalah secepatnya tim bisa menyelesaikan, dan menindaklanjuti ke Menpan-RB di Jakarta. “Tim penyusun draf, ini bisa memanfaatkan kehadiran tim Ortala Kemendikbudristek, agar secepatnya dapat menata struktur organisasi di lingkup Unkhair,”harapnya.
Suwitno, Koordinator Substansi Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian Kemdikbudristek RI, menjelaskan usulan Ortala sebelumnya telah menggelar rapat pembahasan di Kemendikbud RI bersama Unkhair, hanya saja ada beberapa usulan, perlu dilakukan perbaikan, dan usulan Unkhair sudah ditindaklanjuti ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), pembahasan kali ini menyamakan persepsi persiapan pembahasan lanjutan.
“Pertemuan ini tak banyak melakukan perubahan, dan sebagaimana usulan Unkhair ke Biro Oratala telah ditindaklanjuti, namun kali ini hanya mendengar langsung dari Unkhair, sehingga begitu pembahasan lanjutan di Menpan RB tak banyak yang di ubah,”tuturnya.
Suwitno, mengatakan tim pusat ingin mendengar langsung usulan dari Unkhair. Selain itu, kunjungan Biro Oratala Kemendikbudristek ke Unkhair, ikut membantu Unkhair, melahirkan rekomendasi keputusan terkait tata kerjanya.
“Pembahasan terkait Usulan Unkhair, apakah sudah sejalan dengan Biro Ortala, bahkan di beberapa pertemuan, sering menyampaikan ke Perguruan Tinggi lainnya, termasuk Unkhair, agar melakukan penataan organisasi, statuta, termasuk pentaan uraian tugas yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi,”tuturnya.
Suwitno, mengaku telah melakukan evaluasi oleh Kementerian, ternyata ditemukan tak sedikit PT yang belum melakukan penyesuaian kebutuhan organisasinya, sehingga dilema ini berdampak terhadap penyesuaian pengangkatan Aaparatur Sipil Negara (ASN), dosen maupun Tendik.
Selain itu, Suwitno mengatakan sejumlah PT telah melakukan usulan OTK, tapi Statuta belum ada, sehingga menjadi hambatan di dalam melakukan tugas, dan fungsinya (Tupoksi). Jika demikian, menurutnya setiap pimpinan di Kemendikbud, dan Dikti menolak menerima surat setiap saat, apalgi ketika PT dirundung masalah, makanya perlu adaanya perhatian mengahdirkan perangkat dalam pentaan Ortala, dan tata kerja sebagaimana aturan yang berlaku.
Senada juga, disampaikan Ketua Tim Penyusunan Draf OTK Unkhair, Dr. Irfan Zam Zam, SE, M.Si, Ak, rancangan penyusunan draf usul Struktur Tata Organisasi (STO) Unkhair, terbaru ini tak mengalami perubahan signifikan, tiga Wakil Rektor (Warek I, Warek II, dan Warek III), dua Kepala Biro yakni, Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan (BUKK), dan Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan(BAKP), dan Wakil Dekan (Wadek) masih dalam posisinya. Hanya saja, ada pergantian nomenklatur, dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi Unit Pelaksana Akademik (UPA).
Dr. Irfan Zam Zam, SE, M. Si, Ak, yang juga Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unkhair, menguraikan, untuk Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor, dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. Sedangkan, Bidang Kerjasama berada di bawah Warek III, jadi Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama.
“Usulan OTK baru pasca pembahasan ini akan ditindaklanjuti ke Menpan RB, sebab draf usulan sudah bersifat final. Selanjutnya kemungkinan kurang lebih satu bulan akan diperoleh hasilnya,”akunya.
Diketahui, alur dari usulan tersebut, memulai beberapa tahapan, di antaranya proses pertama Rektor mengajukan Naskah Akademik ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (kemendikbudristek), selanjutnya di tela’ah oleh Biro Organisasi, dan Tata Laksana (Ortala) bersama Bagain kelembagaan Dikti, dan tahapan menyamakan persepsi, persiapan pembahasan di Menpan-RB, setelah penetapan akan dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM). (humas) Penulis : Polo / Editor : Suratin / Foto : Fadli