Unkhair Dapat Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018
Unkhair.ac.id Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia mengundang Rektor Universitas Khairun Prof.Dr Husen Alting,SH.MH untuk menerima penghargaan Kualifikasi Badan Publik cukup Informatif dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018 di Istana Wakil Presiden (Jakarta, 5 November 2018). Pemberian penghargaan ini langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak M. Jusuf Kalla. Dalam kesempatan ini hadir pula para Menteri Kabinet, para pimpinan Partai yang menerima penghargaan, pimpinan BUMN, para Rektor Universitas Negeri yang diundang serta Para Gubernur yang berkesempatan untuk mendapatkan penghargaan dimaksud.
Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Bapak Gede Narayana dalam sambutannya mengatakan Saat ini, era Keterbukaan Informasi, tidak dapat terhindarkan bahwa informasi menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya. Visi besar pengembangan Keterbukaan Informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian pancasila serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel.
Pengejawantahan visi besar Keterbukaan Informasi Publik tersebut dilakukan dengan pengawasan komitmen Badan Publik dalam menyelenggarakan pemerintahan yang terbuka yang setiap tahunnya dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat melalui Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang sesuai dengan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentangStandarLayananInformasiPublik.
Maksud dan tujuan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yakni, untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik, sehingga tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat terlaksana denganbaik.
Lanjut Pak Gede Narayana, pada tahun 2018 ini, Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik menggunakan metodologi yang berbeda dari tahun sebelumnya, sesuai dengan Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor03/KEP/Ketua-KIP/III/2018.
Tahun ini, kami melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh Badan Publik yang berjumlah 460 (empat ratus enam puluh),terhadap kuesioner dengan indikator :
- Pengembangan website yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
- Pengumuman Informasi Publik, sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepatolehmasyarakat.