Penjelasan Pemberlakuan Iuran Pengembangan Institusi Bagi Jalur UTBK-Mandiri Tahun 2024
UNKHAIR--Perguruan Tinggi Negeri (PTN), termasuk Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, telah menyelenggarakan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun 2024, melalui tiga jalur, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Ujian Tes Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT), dan Seleksi jalur UTBK-Mandiri. Unkhair telah menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagai komponen biaya pendidikan.
Perbedaan pemberlakukan biaya dari ke tiga jalur tersebut adalah UTBK-Mandiri. Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pasal 10 ayat (1) PTN dapat memungut Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagai pungutan dan/atau pungutan lain selain Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari Mahasiswa program vokasi dan program sarjana bagi:
- Mahasiswa asing;
- Mahasiswa kelas internasional;
- Mahasiswa yang melalui jalur kerja sama; dan/atau
- Mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri