05 Sep 2026 Humas Berita Dibaca 19 kali FH Unkhair Gelar Penyuluhan Hukum di Oba Tengah, Edukasi Warga Hak Atas Tanah UNKHAIR, Fakultas Hukum Universitas Khairun (FH Unkhair) mengedukasi hukum pertanahan bagi masyarakat melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di Kelurahan Akelamo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, Sabtu (5/9/2026). PKM mengusung tema "Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat dalam Sistem Hukum Tanah Nasional di Kota Tidore Kepulauan," ini diikuti sejumlah warga dari desa di Kecamatan Oba Tengah. Empat akademisi Fakultas Hukum Unkhair menjadi pembicara dalam penyuluhan tersebut. Mereka memberikan edukasi mengenai perlindungan hak atas tanah, kepastian hukum pertanahan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang kerap dihadapi masyarakat. Pakar Hukum Agraria FH Unkhair, Prof. Dr. Husen Alting, S.H., M.H, menjelaskan mekanisme masyarakat memperoleh hak atas tanah serta pentingnya kepastian hukum melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Alumni Unkhair, Hi. Jamal Hi. Arsad, S.H., M.H, menekankan pentingnya literasi hukum pertanahan agar masyarakat tidak kehilangan hak atau terpinggirkan dalam proses pembangunan. Materi berikutnya disampaikan Wakil Dekan III Fakultas Hukum Unkhair, Imran Ahmad, S.H., M.H. Ia memaparkan berbagai bentuk sengketa pertanahan yang kerap terjadi di masyarakat, mulai dari sertifikat ganda, tanah ulayat, sengketa batas wilayah, hingga sengketa warisan. Imran juga menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi sebagai upaya memperoleh kepastian hukum. Sementara, Rusli Jalil, S.H., M.H, memaparkan peran Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Unkhair, sebagai lembaga yang memberi akses bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang menghadapi sengketa pertanahan. Menurutnya, Layanan PKBH mencakup konsultasi hukum gratis, pendampingan administrasi, mediasi, hingga pendampingan penyelesaian perkara melalui jalur hukum. Beberapa persoalan yang mengemuka, meliputi kendala penerbitan dan pendaftaran sertifikat tanah, sengketa batas lahan, status tanah eks PNP, proses balik nama sertifikat, hingga penetapan kawasan hutan yang berdampak pada lahan masyarakat. Melalui penyuluhan ini, Fakultas Hukum Unkhair berkomitmen untuk terus hadir sebagai mitra masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong terwujudnya kepastian hukum atas hak-hak pertanahan di Kota Tidore Kepulauan. (*) Penulis: Polo |Foto: PKM FH Unkhair