Hal itu disampaikan Rektor Unkhair, Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Acara tersebut berlangsung di Lantai 3 Ruang Senat, Gedung Rektorat, Kampus II Gambesi Kecamatan Ternate Selatan.

Turut hadir, Wakil Rektor I, Bidang Akademik, Dr. Drs. Hasan Hamid, M. Si, Wakil Rektor II, Bidang umum, Kepegawaian, dan Keuangan, Dr. Abdullah W. Jabid, SE., MM, Wakil Rektor III, Bidang Kerjasama, Kemahasiswaan dan Alumni, Abdul Kadir Kamaluddin, SP., M. Si, Kepala Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan (BUKK), M. Tahir Abd Kadir, SH, serta staf bagian Kepegawaian Unkhair.
Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum, Rektor Unkhair, dalam sambutannya, mengatakan sebelumnya 9 PPPK hasil optimalisasi sudah menerima SK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.
Menurutnya, dari jumlah tersebut telah kembali mengikuti Diklat di Depok. Sementara bagi PPPK yang baru saja menerima SK mempersiapkan diri selanjutnya mengikuti Diklat.
“Banyak belajar pengalaman dari PPPK yang lebih dulu mengikuti Diklat, menghindari resiko terhadap gagal menjadi pegawai, ” ujarnya.
Pengangkatan PPPK tahap II sebanyak 16 orang, dan 3 orang tahap III sebelumnya tidak lulus seleksi, sehingga di luluskan secara optimalisasi melalui kebijakan Kemendikbudristek.

“Adanya optimalisasi kembali, sehingga dilakukan tahapan seleksi administrasi kepada seluruh pegawai kontrak Unkhair, akhirnya total sebanyak 28 orang dinyatakan lulus, ” terang Rektor
Rektor berharap, semoga selalu di beri kesempatan, dan peluang maka PPPK terus diperjuangkan, sehingga tenaga kontrak Unkhair, bisa diakomodir sebagai PPPK.
Kuota Aparat Sipil Negara (ASN) sangat terbatas, sementara di buka secara nasioanal justeru memberi ruang setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing masuk ke Unkhair.
Beberapa pengalaman rekrutmen ASN sekitar 70 persen dosen, dan tendik rata-rata lulusannya dari berbagai daerah. Sedangkan di Unkhair sendiri sekitar 30 persen yang lulus seleksi. Dari jumlah tersebut bagi tenaga kontrak yang lama mengabdi diharapkan bisa berkompetisi menjadi PPPK.
Di sisi lain, nasib bagi pegawai status kontrak di atas 5 tahun sangat bergantung kepada unit kerja di Unkhair, misalnya kinerja tenaga kontrak dosen sangat ditentukan oleh Dekan, dan Kordinator Program Studi (Prodi).

“Nasib mereka ditentukan oleh masing-masing unit kerja, justeru akan dilakukan evaluasi per semester, dan evaluasi tersebut juga berlakukan kepada PPPK, maupun ASN di lingkup Unkhair, “katanya.
Diakhir sambutannya, Rektor mengajak ASN dan PPPK terus konsisten menjaga disiplin, tingkatkan kinerja, maupun tanggung jawabnya. Hindari sentimen berlebihan antara sesama rekan kera, serta bangun suasana saling mendorong menambah spirit kerja. (Tim Humas)* Penulis; Chesa, Foto; Chesa